Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

MATERI PKN - PENGERTIAN ASAS-ASAS PEMILU DI INDONESIA


PENGERTIAN ASAS-ASAS PEMILU DI INDONESIA


   a)     Asas Langsung artinya calon pemilih      memiliki hak untuk memilih pilihannya secara langsung sesuai kehendaknya tanpa adanya peranta atau orang yang mewakilinya untuk memilih pilihanya.

   b)      Asas Bebas artinya setiap calon pemilih memiliki hak kebebasasn untuk menentukan calon pilihanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 c)       Asas Umun artinya semua warga negara indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya diskriminasi oleh siapa pun.

d)       Asas Rahasia artinya pemilih harus merahasiakan calon pilihannya dan tidak memberi tahu kepada siapapun.

e)       Asas Jujur artinya semua pihak yang bersangkutan degan penyelenggaran pemilu harus jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon yang akan dipilih.

f)        Asas Adil artinya semua calon pemilih ataupun dipilih akan mendapat hak yang sama tanpa pilih kasih karena apapun.

MATERI PKN - BENTUK-BENTUK ANCAMAN TERHADAP NEGARA

BENTUK-BENTUK ANCAMAN TERHADAP NEGARA

         

         Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.






        Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.

MATERI PKN - PERBEDAAN HAK DAN KEWAJIBAN

PERBEDAAN HAK DAN KEWAJIBAN

    a)       Hak :  adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.


b)      Kewajiban : merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.



MATERI PKN - UNSUR NEGARA

Unsur Negara 


Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, Dan pemerintah berdaulat,

Rakyat
Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.

Wilayah 
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 13 rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya.Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
  1) Daratan
     Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan
     bumi.Batas suatu daratan dapat berupa:
     a) batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
     b) batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
     c) batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
 2) Lautan
     Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica)
     adalah sebagai berikut:
a) Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.

 3) Udara
      Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
 4) Wilayah Ekstrateritorial
     Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negaratertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

Pemerintah yang Berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Selain tiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan

MATERI PKN - PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI


Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sempurnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.

Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggotamasyarakat (persatuan masyarakat organis).

Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.

J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Permainan Bola Kecil - Softball

SOFTBALL   Permainan softball berasal dari Amerika Serikat, yang diciptakan oleh bangsa Amerika yang bernama George Hancock pada t...