Unsur Negara
Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, Dan pemerintah berdaulat,
Rakyat
Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
Wilayah
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 13 rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya.Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan
bumi.Batas suatu daratan dapat berupa:
a) batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
b) batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
c) batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica)
adalah sebagai berikut:
a) Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negaratertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
Pemerintah yang Berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
1) Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2) Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Selain tiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan
No comments:
Post a Comment