PENGERTIAN ASAS-ASAS PEMILU DI INDONESIA
a) Asas Langsung artinya
calon pemilih memiliki hak untuk memilih pilihannya secara langsung sesuai
kehendaknya tanpa adanya peranta atau orang yang mewakilinya untuk memilih
pilihanya.
b) Asas Bebas artinya setiap calon pemilih memiliki hak kebebasasn
untuk menentukan calon pilihanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
c) Asas Umun artinya semua warga negara indonesia yang sudah
memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya
diskriminasi oleh siapa pun.
d) Asas Rahasia artinya pemilih harus merahasiakan calon pilihannya
dan tidak memberi tahu kepada siapapun.
e) Asas Jujur artinya semua pihak yang bersangkutan degan
penyelenggaran pemilu harus jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon
yang akan dipilih.
f) Asas Adil artinya semua calon pemilih ataupun dipilih akan
mendapat hak yang sama tanpa pilih kasih karena apapun.
No comments:
Post a Comment